Semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah mendorongprakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa, meningkatkanpelayananpublikuntuk mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Lebih lanjut Undang-Undang tersebut mengamanatkan pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.