Saya pernah mengobrol dengan teman saya yang merupakan aktivitas dakwah. Dia mengatakan bahwa di daerah saya, tadinya memang belum ada Pengadilan Agama. Pengadilan tersebut adanya di kabupaten induk sebelum pemekaran. Untuk mengurus ke sana mesti menyeberang laut, tentu saja membutuhkan waktu, biaya, tenaga, dan kesempatan yang mungkin tidak sedikit.Â
KEMBALI KE ARTIKEL