Dalam suatu perjanjian merupakan hal yang lazim ditemukan pasal yang mengatur tentang Keadaan Memaksa. Semakin spesifik pengaturan mengenai Keadaan Memaksa dalam suatu perjanjian maka semakin mudah menentukan keadaan-keadaan seperti apa yang disepakati oleh para pihak sebagai Keadaan Memaksa.
KEMBALI KE ARTIKEL