Pro-kontra klaim Malaysia atas tarian tortor dan Gordang Sambilan asal Sumatera Utara (Sumut), mulai menemui titik terang. Setelah kantor Kedutaan Malaysia di Jakarta dan kantor Konsulat Jenderal Malaysia di Medan didemo (20/6/2012), barulah terjawab alasan Malaysia ‘mencatat’ tarian tortor dalam warisan budaya mereka.
Sebelumnya di kantor berita Bernama menyebutkan, Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Dr Rais Yatim akan mendaftarkan tortor dan Gordang Sambilan dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005. Jika tortor dan Gordang Sambilan sudah resmi terdaftar, maka pemerintah Malaysia akan mengucurkan dana pembinaan dan promosi wisata.
Melalui Konsul Jenderal Malaysia di Medan, Norlin Binti Othman, mengatakan permasalahan yang muncul soal pengakuan tari Tor-tor dan Gordang Sambilan terjadi akibat kesalahpahaman dalam mengartikan kata "diperakui atau memperakui".