Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hukuman Tepat bagi Penjahat Belia

10 Januari 2012   09:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:05 222 1

Putusan bersalah yang dijatuhkan kepada AAL karena dituduh mencuri sandal milik seorang anggota polisi, menarik untuk dikritisi. Putusan hokum ini justru menunjukkan bahwa aturan hukum hanya keras terhadap orang lemah dan tak berdaya pada setiap penjahat yang dekat dengan kekuasaan.

Dalam putusan hakim tunggal Rommel F Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu, AAL dinyatakan bersalah dan menyerahkan pembinaannya kepada orangtua. Remaja ini dituduh mencuri sandal jepit merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.

Saya setuju dengan anggapan banyak kalangan, bahwa putusan dari hakim Rommel mungkin tak bermasalah secara legal. Tapi di sisi lain, perlakuan dan vonis yang rendah pada pelaku korupsi kelas kakap, menyebabkan putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan publik.

Sangat disayangkan, perangkat hukum, aparat penegak hukum dan pemerintah hingga kini belum mampu berpihak terhadap masyarakat. Menurut saya, pelaku tindak pidana tak harus dihukum. Artinya, hakim harus mempertimbangkan faktor latar belakang sang pelaku itu.

Lantas, jenis hukuman apa yang tepat diberikan ke pelaku kriminal yang masih anak-anak ?

Di negara-negara maju seperti di AS dan Eropa, penjara anak-anak diperuntukkan bagi pelaku kriminal berat, seperti kasus pembunuhan, perampokan, peredaran narkoba dan pemerkosaan. Di dalam penjarapun, para narapidana anak-anak dibina dengan baik. Sistem yang diberlakukan tentunya berbeda dengan penjara untuk dewasa.

Bagi saya, setiap anak pencuri kelas teri seharusnya tak dimasukkan ke dalam penjara. Jika di dalam penjara, malah akan membuat anak tersebut terpengaruh oleh anak-anak lain yang menjadi pelaku kriminal berat. Interaksi ini harus dihindari, agar anak-anak yang menjadi pelaku kriminal ringan dapat kembali ke masyarakat.

Salah satu solusi memberikan sanksi kepada anak yang menjadi pelaku kriminal ringan adalah memasukkannya ke sebuah lembaga khusus anak. Lembaga ini bisa dibentuk sendiri oleh Komnas Anak.

Sebenarnya, di lembaga keagamaan ada lembaga yang biasa menangani anak-anak nakal, seperti di pesantren atau gereja. Tapi sayangnya, mereka jarang mengekspos keberhasilannya dalam mendidik anak-anak nakal.

Mudah-mudahan, di masa mendatang aparat penegak hukum di Tanah Air bisa lebih selektif dalam mengusut kasus hukum yang berhubungan dengan anak-anak. Para generasi penerus ini selayaknya diperhatikan serius oleh Negara karena hal ini sudah diatur oleh Undang Undang Dasar.

Salam Kompasiana!

Jackson Kumaat on :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun