Latar Belakang Konflik di Laut Cina Selatan
Laut Cina Selatan adalah pusat sengketa internasional yang melibatkan beberapa negara dengan klaim teritorial yang tumpang tindih. Negara-negara yang terlibat termasuk Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan. Tiongkok, dengan klaim "sembilan garis putus-putus" (nine-dash line), mengklaim hampir seluruh perairan Laut Cina Selatan, mencakup area yang juga diklaim oleh negara-negara lain. Klaim ini didasarkan pada peta historis yang tidak diakui oleh hukum internasional. Sebagai respons, negara-negara lain di kawasan ini memperkuat klaim mereka, termasuk dengan tindakan militer dan diplomasi internasional.
Posisi Geografis dan Strategis Indonesia
Indonesia, meskipun tidak terlibat langsung dalam sengketa teritorial di Laut Cina Selatan, memiliki kepentingan strategis yang signifikan di kawasan ini. Kepulauan Natuna, yang terletak di bagian selatan Laut Cina Selatan, adalah bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. ZEE Indonesia ini diakui secara internasional berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Perairan sekitar Natuna kaya akan sumber daya alam, terutama gas alam, yang merupakan aset ekonomi penting bagi Indonesia.