Kebijakan Pemerintah dalam menekan angka putus sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL