Bagi para warga asing baik karena ada hubungan kekeluargaan, maupun hanya ingin menikmati kehidupan di Indonesia. Tentunya banyak timbul pertanyaan mengenai bagaimana bermukim dan bertransmigrasi di Indonesia. Karena mungkin kita pernah hidup di Indonesia, entah itu bertugas, atau dulunya warga negara Indonesia, atau mungkin orang tua WNI, atau kakek atau nenek, atau kekasih yang dulu, atau mungkin hanya suka meninggalkan kehidupan yang modern dan iklim yang sangat dingin di negara asal. Apapun alasannya tentunya semua menyetujui bahwa Indonesia adalah termasuk dalam angan2 di hati, siapa tahu anda dapat menetap disana. Sebagai negara yang memiliki keindahan alam seperti Taman Surga dan iklim tropikalnya yang sangat dinikmati banyak orang. Kebanyakan mereka memilih untuk menetap sementara, satu bulan sebagai turis dan ingin tinggal lebih lama dapat mendapatkan visa pensiun yaitu selama 1 tahun. Dibandingkan dengan negara lain seperti Filipina, tentunya banyak ingin mengetahuinya. Inilah beberapa informasi yang didapat dari pemerintah Indonesia dan beberapa site yang memiliki keahlian dalam mengurus masalah keimigrasian di Indonesia.
Visa Pensiun - KITAS Lansia - Retirement Temporary Stay Permit Menurut Keputusan Presiden RI nomor 31 tahun 1998 dan decree by the General Director of Immigration in law No. F. 492-UM.01.10, April 18, 2002, menjelaskan secara lebih terperinci. Mari kita telaah syarat2nya yang sangat menarik untuk dipertimbangkan. * Visa berlaku hanya 1 tahun, dapat diperpanjang sampai 5 tahun saja. * Berumur 55 tahun ke atas. * Memiliki parport yang masih berlaku sekurang2nya 18 bulan. * Harus memiliki Riwayat Hidup. * Sudah pasti foto 4x6. * Harus memiliki bukti penghasilan/ pensiun minimum $1500 atau $18,000/tahun. * Harus memiliki bukti asuransi kesehatan, dan hidup. * Harus memiliki liability Insurance. * Memiliki surat pernyataan tempat tinggal senilai minimum $200 atau memiliki rumah/ kebun senilai $ 35,000. * Memiliki surat pernyataan untuk memiliki asisten warga negara Indonesia. * Dilarang untuk bekerja. * Biayanya sekitar Rp 7juta. * Jika memiliki penghasilan Rp200 juta atau lebih diharuskan membayar pajak sebesar 35%. Sekitar Rp70 juta pertahunnya.
KITAP untuk Senior Citizens - Izin Tinggal Permanen Setelah menetap selama 5 tahun, pemohon dapat mengajukan visa izin tinggal permanen (KITAP) melalui Senior Foreign Tourist Travel Bureau.
Kewarganegaraan NKRI untuk Senior Citizens Setelah memiliki visa izin tinggal permanen, jika pemohon ingin menjadi warga negara NKRI, pemohon harus mengajukan diri ke pengadilan. Seperti layaknya warga negara yang ingin mendapatkan akte kelahiran, atau mungkin hampir mirip caranya. Silahkan membaca tulisan Mas Kurtubi,
"Mengurus Akte Kelahiran Seperti Kriminal" Inilah beberapa informasi yang didapat melalui
expat.or.id; rami-services.com. Dalam tulisan yang akan datang saya ingin mengemukakan bagaimana mendapatkan visa untuk bekerja di Indonesia dan visa menanamkan modal atau bisnis visa.
Jack Soetopo
KEMBALI KE ARTIKEL