Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

"Papua 1" Berdenyut Lagi

20 September 2012   17:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:07 294 0

Akhirnya sengketa antara Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di selesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/9) dengan dibacakannya putusan MK tersebut (Kompas, 20/9).  MK menyatakan KPU berwenang penuh melaksanakan seluruh proses atau tahapan pilkada, termasuk pendaftaran bakal pasangan calon, dan melakukan verifikasi yang semula dilaksanakan DPRP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun