Akhirnya sengketa antara Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di selesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/9) dengan dibacakannya putusan MK tersebut (Kompas, 20/9). MK menyatakan KPU berwenang penuh melaksanakan seluruh proses atau tahapan pilkada, termasuk pendaftaran bakal pasangan calon, dan melakukan verifikasi yang semula dilaksanakan DPRP.