Hukum dan politik adalah dua hal yang saling terkait. Walaupun hukum merupakan panglima namun hukum adalah produk dari proses politik. Hukum publik dalam lingkup negara seharusnya berupa seperangkat aturan hukum yang adil dan membawa kebaikan bagi seluruh warga negara bukan hanya membawa kebaikan pada kelompok atau golongan tertentu.