Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Akrobatik Hukum ala Anak Sumatera

30 April 2013   21:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:21 560 0

Akrobatik HUKUM ala Anak Sumatera

Didalam bulan April iniada sebuah sinetron yang sangat menyita perhatian masyrakat indonesia tak lain adalahbagaimana Hukum dinegara kita di pertontonkan oleh orang besar negeri ini tentu kita masih ingat minngu lalu di daerah dago jawa barat bagaimanaaparatur nagara kita yang berusaha untuk menangkap susno duaji mantan jenderal berpangkat bintang tiga yang tersangkut masalah korupsi daya penanganan keamanan pilkada jabar. Sunggguh memang sebuah tontonan gratis yang di pertontonkan oleh orangornag besar negari ini. Meninjau kembali maslah susno duaji yang menyatakantidak mau ada eksekusi liar, karena dia mengatakan kasusnya cacat hukum, padaPasal 197 ayat (1) huruf k. Ada kerancauan menurut dia dalam Pasal ini yaitu pada bulan Maret 2011 dan Nov 2012 Tentang eksekusi yang tidak jelas serta berbeda register dan Nama yang berbedaserta kasus yang berbeda,lantas masalahnya jika memang itu berbedaseharusnya di tinjau kembali maslah ini Pada pasal 197 ayat (1) huruf k ini,dan di perjelas seperti apa agar masyarakat tau duduk perkara yang sebenarnya.

Tapi yang lebih menarikperhatian saya adalah tentang Siapa sih di balik Susno duaji iniYa memang kita tau Sosok Yusril ihza mahendra mamang bukan dia yang ditunjuk sebagai pengacara susno duaji tapi kita tau pada saat kejaksaan datang ke rumah susno duajikita tau apa reaksi dari Yusril ihza mahendra, dan susno juga di lepas. Kita harus akui Putra Sumatera Yang Satu ini memang adalah Orang yang paling jago di bidang nya,Yusril bukan orang sembarangan.

Ada beberapa pernyataan yusril dalam berbagai kasus selama ini :

1.Saya sedang siapkan gugatan meminta pengadilan untuk membatalkan SK KPU yang loloskan 10 partai ikut pemilu karena verifikasi dilakukan melanggar UU," kata Yusril, Rabu (23/1/2013). Dirinya tengah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU telah melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan. "Ini bukan sengketa pemilu yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA, tapi sengketa tata usaha negara biasa," kata dia. SK KPU tentang Verifikasi Partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. "SK KPU bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU," kata Yusril. Yusril menyebutkan, kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan.“Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab. Saya lakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorangpun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya "tiji tibeh" mati siji mati kabeh," kata Yusri.

2.Yusril Ihza Mahendra mengecam pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai penyelamatan pejabat yang tidak tahu korupsi."Bukan diselamatkan, tapi hukum harus ditegakkan. Saya tidak sependapat presiden mengatakan seperti itu," kata Yusril di Jakarta, Selasa (11/12).Menurutnya, hukum harus ditegakkan dengan tegas dan bijak. "Justru kalau ada pejabat yang tidak terbukti melakukan korupsi, jangan dituduh melakukan korupsi. Jadi jangan orang yang enggak salah kita tuntut," kata Yusril.Ia mengatakan, pernyataan presiden yang terkesan mengumbar rasa kasihan pada pejabat yang dituding melakukan korupsi tidak terlepas dari perilaku yang dibangun oleh rezim pemerintahan SBY-Boediono."Masalahnya, rezimnya sendiri terbiasa melakukan cara-cara itu untuk menyapu lawan-lawan politiknya. Nah, sekarang berbalik sendiri keadaannya dan menjadi berubah," tukas Pakar Tata Negara itu.Yusril menyindir perilaku Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang selama ini memaki-maki orang yang melakukan koruptor. "Tapi ketika Andi Malarangeng menjadi tersangka korupsi, kok malah dia sendiri datang ke situ. Ini silaturahmi sama koruptor," kata Yusril.Ia mengatakan silaturahmi Denny juga bisa ditafsirkan ada upaya untuk menyelamatkan Andi Mallarangeng.Bisa ditafsirkan seperti itu (upaya menyelamatkan Andi). Presiden sekarang mulai menyadari bahwa selama ini bermain main dengan isu korupsi untuk menghantam lawan-lawan politiknya dan ujung-ujungnya berbalik pada dirinya sendiri. Dan ketika berbalik kepada diri sendiri, timbul ucapan seperti, ya tidak perlu diterapkan karena sudah paham peraturan perundangan, harus dikasihani dan sebagainya," kata Yusril

3.Menyikapi tekad Kejaksaan yang masih terus berupaya untuk mengeksekusi Theddy Tengko, Yusril Ihza Mahendra selaku pengacaranya mengingatkan semua pihak agar sama-sama mentaati norma hukum yang berlaku.Putusan Theddy Tengko jelas tidak dapat dieksekusi karena putusan Mahkamah Agung yang menghukum dirinya batal demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 197 KUHAP.Jaksa tidak dapat memaksakan kehendak, dengan dalih melaksanakan Pasal 270 KUHAP sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Kalau putusan batal demi hukum, tidak ada dasar apapun bagi jaksa untuk melakukan eksekusi,” terang Yusril dalam rilisnya (17/12).Menurut Yusril, meskipun secara materil bisa saja seorang terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Namun jika ketentuan hukum acara tidak dipenuhi, dan menyebabkan putusan batal demi hukum, maka  pengadilanlah sebagai institusi negara yang menanggung kesalahan.Jangan kesalahan negara dibebankan kepada warganya yang diadili.  Kalau hakim salah membuat putusan, maka hakimlah yang harus diberi sanksi. Bukan kesalahan hakim harus dipikul oleh orang yang diadili,” imbuhnya.Silang pendapat terhadap putusan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 KUHAP, sesungguhnya telah selesai dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012 yang lalu. Dengan putusan ini, maka ke depan, putusan pengadilan yang tidak cantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak batal demi hukum lagi. Namun mengingat berdasarkan Pasal 47 UU MK putusan tersebut tidak berlaku surut, maka putusan pengadilan sebelum  tanggal 22 November 2012 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP adalah batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi.Kejagung harusnya konsisten membaca putusan MK yang tidak berlaku surut tersebut. Kalau inkonsisten, maka Putusan MK tentang tidak sahnya Hendarman  Supandji sebagai Jaksa Agung juga harus berlaku surut sejak 20 Oktober 2009, bukan sejak diucapkannya putusan MK pada tanggal 22 September  2010 saat putusan dibuat. Akibatnya akan sangat luar biasa bagi Kejagung, karena semua tindakan kejaksaan sejak 20 Oktober 2009 menjadi batal semuanya.Bahwa ada penetapan MA yang membatalkan Penetapan PN Ambon yang menyatakan putusan MA tidak dapat dieksekusi, Penetapan MA tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 46 UU Peradilan Umum dan Pasal 32 UU Mahkamah Agung.Pembatalan semua penetapan pengadilan dibawah MA hanya dapat dilakukan melalui kasasi. Paulus E Lotulung dan Djoko Sarwoko seenaknya membatalkan penetapan PN Ambon hanya berdasarkan surat permohonan biasa dari Kejari Dobo, tanpa proses kasasi,  jelas-jelas merupakan  tindakan yang menginjak-injak hukum dan mempermalukan institusi MA sebagai peradilan tertinggi

4.Pakar hukum tata negara yang juga bertindak selaku pengacara Bupati aktif Kepulauaun Aru, Teddy Tengko menyarankan semua pihak untuk taat pada norma dan ketetapan hukum yang ada. Jangan mengutak atik hukum hanya demi kepentingan kelompok, apalagi demi menutupi kesalahan penegak hukum.Hal itu diungkapkannya terkait kasus yang menimpa kliennya Teddy Tengko yang hingga kini terus menjadi polemic. Padahal menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) soal status Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007, jelas-jelas batal demi hukum. Karena UU, dan sama sekali bukan karena putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menetapkan bahwa putusan tersebut batal demi hukum.UU yang dimaksud Yusril adalah berpedoman pada pasal 197 KUHAP. Implikasi dari itu putusan MA tersebut haruslah dianggap tidak pernah ada sejak semula (vanrechtswege nietig atau initio legally null en void), ringkas tidak dapat deksekusi oleh jaksa karena cacat hukum.Dalam rilisnya kepada Rimanews (29/12) Yusril di Jakarta juga menegaskan bahwa PN Ambon telah memproses penetapan untuk tidak mengeksekusi kliennya. Dan langkah itu adalah langkah yang tepat. “Kalau MA tidak setuju dengan penetapan tersebut, mereka hanya bisa membatalkan melalui kasasi.Sayangnya, MA malah membatalkan penetapan PN Ambon tersebut tanpa prosedur hukum acara yang benar, dengan alasan “pengawasan,”.“Darimana Paulus Lotulung dan Djoko Sarwoko dapat pengawasan seperti itu,” sindir Yusril.Menurutnya justru Paulus dan Djoko yang harus diperiksa karena telah mempermainkan institusi MK,” imbuhnya.Yusril juga menyarankan agar Komisi Yudisial memeriksa kedua hakim tersebut, karena mereka diduga telah mempermainkan hukum demi menutupi kesalahan mereka.“Coba KY  periksa mereka, ada apa dibalik pembatalan dengan prosedur yang ganjil itu?,” tandasnya.Menurut Yusril jutru dalam beberapa kasus para hakim MA sering mempermainkan hukum, hanya demi menutupi kesalahan mereka

5.Pada awal Februari, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan kepada pengusaha Hartati Murdaya lantaran didakwa memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang sedang berkampanye untuk maju lagi dalam pemilukada. Dalam persidangan terungkap pemberian uang tersebut bukan sebagai suap, namun sebagai sumbangan pemilukada. Akan tetapi hakim tetap menganggap pemberian itu sebagai suap.Dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus-kasus dugaan suap seringkali tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, sebaliknya pihak pengusahalah yang paling dirugikan karena harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk memenuhi permintaan pejabat yang meminta sumbangan. "Kalau saya pengusaha, kalau saya memberi sumbangan pakai uang sendiri, di mana kerugian negara nya? Tidak ada," katanya.Menurut Yusril, Indonesia memerlukan berbagai pembenahan dalam masalah pemberantasan korupsi, di antaranya penataan sistem dan redefinisi ulang tentang apa saja perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.Salah satu kerancuan dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia memang karena definisi korupsi yang terlalu luas. Menurut dia, pengertian tentang korupsi di Indonesia rancu karena setiap kasus pemberian uang kepada pejabat negara dianggap sebagai korupsi, sehingga, kasus pemberian uang sumbangan pemilukada pun akhirnya dianggap sebagai korupsi.Dikatakan, di Indonesia hampir 80 persen kasus korupsi di Indonesia adalah kasus suap-menyuap. Padahal di negara lain, itu tidak masuk dalam kategori korupsi."Ini kacau, seolah-olah dibikin image bahwa banyak korupsi di negeri ini. Bisa jadi image ini sengaja dibangun oleh negara tetangga, supaya pengusaha tidak menginvestasikan duit ke Indonesia," katanya.Menurut Yusril, tidak bisa asal menuduh pengusaha memberi suap kepada pejabat, karena Indonesia sangat membutuhkan pengusaha untuk menyejahterakan rakyat dan menggerakkan roda perekonomian. "Tapi, anehnya di Indonesia seolah-olah pengusaha malah dimusuhi," demikian menurut Yusril.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun