Indonesia secara umum dikenal sebagai negara yang berlandaskan hukum, hal itu pula yang menjadi ciri keberadaan konstitusi di Indonesia pada UUD 1945. Melemahnya konstitusi, norma, dan nilai sangat mempengaruhi rumusan teks yang biasanya menjadi latar belakang sosiologis, filosofis, politik, dan sejarah dari ketentuan konstitusi. Konstitusi adalah peraturan atau undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan agar pelaksanaan kekuasaan tidak sewenang-wenang dan hak-hak warga negara diharapkan  lebih terlindungi dan terjamin.Â
KEMBALI KE ARTIKEL