Masyarakat merupakan salah satu komponen yang perlu menjadi perhatian bahkan sudah menjadi kewajiban untuk menyejahterakan dan memperjuangkan mereka (masyarakat). Pemerintah perlu hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang hidup fakir dan serba berketidakcukupan. Sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 11 tahun 2009 pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL