Mulai tanggal 1 Januari 2023, Indonesia mengimplementasikan kebijakan yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 10% menjadi 11%. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan mendukung program pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pendapatan negara. Kenaikan ini sudah tercantum pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan ini telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL