Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dana Tapera: Solusi Pembiayaan Rumah Jangka Panjang di Indonesia

10 Juni 2024   18:05 Diperbarui: 10 Juni 2024   18:40 43 1

Apa Itu Tapera? Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir.

Kriteria Peserta Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan. Kriteria lainnya adalah pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, serta pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum yang dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun