Fasilitas umum seperti yang kita tahu merupakan bentuk sarana yang disediakan oleh pemerintah sebagai barang publik yang ditujukan untuk menyokong kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tertentu, sejalan dengan apa yang disebut oleh Febriana (2014) bahwa fasilitas umum adalah sarana prasarana yang mempunyai fungsi dalam penyediaan layanan untuk masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dan kualitas kehidupan yang layak. Dari definisi tersebut, jelas bahwa fasilitas umum memiliki peran penting dalam masyarakat dan berdampak langsung pada perekonomian. Kondisi perekonomian suatu wilayah bisa dilihat dari fasilitas umum yang tersedia, kualitas dan kuantitas fasilitas umum yang tersedia di suatu wilayah berbanding lurus dengan perekonomian, karena pada dasarnya ketersediaan fasilitas umum yang cukup dan memadai dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang masif.
KEMBALI KE ARTIKEL