Menurut buku pedoman pengawasan perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia, TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang sedang melakukan suatu kegiatan dibidang perekonomian serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL