Ketahanan pangan rumah tangga petani dicirikan dari ketersediaan pangan yang cukup dalam rumah tengga tersebut. Sesuai dengan yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL