Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Tunjangan PNS Atau ASN Dihapus Diganti Skema Gaji Tunggal

13 September 2023   11:57 Diperbarui: 13 September 2023   12:24 643 13
Dirilis dari merdeka.com Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pada tahun 2024 PNS atau ASN tak lagi menerima tunjangan secara terpisah namun akan diterapkan sistem gaji tunggal atau single salary system .

Tunjangan PNS adalah  tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia selain dari gaji pokok mereka.

Tunjangan ini bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti tingkat jabatan, kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja.

Contoh tunjangan ASN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memberikan insentif bagi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.

Single salary  yang akan diberikan kepada para ASN mencakup sistem grading.

Sistem grading adalah level atau peringkat nilai atau "harga" jabatan tertentu yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Dengan adanya sistem ini, ASN akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya.

Seorang ASN dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.

Single salary system ini  sudah pernah dibahas pada tahun 2014.

Saat itu sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk menerapkan skema gaji tunggal bagi para ASN.

Pihak KPK meyakini bahwa skema single salary  dapat meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji ASN.

Besaran tunjangan yang diberikan dalam  single salary  ini akan memiliki perhitungan yang berbeda dari tunjangan ASN sebelumnya.

Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan capaian kinerja ASN.

Tunjangan ini akan diberikan apabila capaian kinerja ASN dinilai baik atau sangat baik.

Apabila output kinerja kurang atau buruk,  tunjangan kinerja (tukin) dapat dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji ASN, penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Inilah bedanya, ASN dengan kontrak kinerja jabatan yang sama dapat memperoleh tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.

Sistem gaji berdasarkan grading memiliki beberapa keunggulan, di antaranya:

Pertama, Objektivitas

Sistem grading biasanya didasarkan pada kriteria objektif seperti tanggung jawab pekerjaan, tingkat pengalaman, dan kualifikasi pendidikan.

Ini membantu menghindari penilaian subjektif dalam menentukan kompensasi yang akan diberikan kepada ASN.

Kedua, Keadilan Internal

Sistem grading dapat membantu memastikan bahwa ASN dengan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan yang serupa menerima kompensasi yang sebanding.

Ini dapat mencegah ketidakpuasan ASN dan konflik internal terkait gaji.

Ketiga, Skalabilitas

Sistem grading dapat diubah atau diperluas seiring waktu untuk mencakup perubahan dalam organisasi atau perubahan dalam tugas pekerjaan.

Ini memberikan fleksibilitas dalam mengelola struktur gaji.

Keempat, Kemungkinan Pengembangan Karir

ASN dapat melihat jalur pengembangan karir yang jelas berdasarkan sistem grading.

Mereka tahu apa yang diperlukan untuk naik ke peringkat gaji yang lebih tinggi dan dapat mengambil tindakan yang sesuai.

Kelima, Transparansi

Struktur grading yang transparan memungkinkan ASN untuk memahami bagaimana keputusan gaji dibuat.

Ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan ASN.


Rencana pemerintah untuk menghapus tunjangan ASN dan mengganti dengan sistem gaji tunggal atau single salary memiliki beberapa keunggulan antara lain:

Pertama, Transparansi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun