Masjid asal kata dari bahasa arab yaitu tempat bersujud. Istilah masjid menurut syara adalah tempat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan untuk sementara.
Secara sederhana Masjid diartikan sebagai tempat beribadah tetap yang mempunyai sumbangsih terhadap hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya.
Artinya, Masjid tidak diartikan sebagai satu bangunan saja tetapi suatu kawasan yang dalam pembangunan dan operasionalnya memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan perlunya penyediaan ruang terbuka hijau.
Oleh karena itu, penyediaan ruang terbuka hijau sebagai pendukung kegiatan masjid mutlak diperlukan.
Kehadiran ruang terbuka hijau di sekitar masjid dengan vegetasi dan pohon peneduh akan membantu penghawaan alami di dalam masjid. Selain itu ruang terbuka juga diperlukan sebagai tanah resapan.
Di samping penyediaan ruang terbuka hijau, penyediaan air yang berkelanjutan juga penting untuk diperhatikan. Konsumsi air untuk kebutuhan bersuci seperti berwudhu bagi ummat tidaklah sedikit.
Konsep Pemanenan Air Hujan (PAH) bisa menjadi salah satu alternatif dalam penyediaan air bagi kebutuhan aktivitas masjid secara berkelanjutan.
PAH merupakan suatu sistem konservasi air tanah melalui penampungan dan pemanfaatan air hujan guna memenuhi kebutuhan air untuk sanitasi. Sistem ini memiliki banyak manfaat, di antaranya mengurangi penggunaan air tanah dan mengurangi emisi sehingga mengurangi dampak perubahan iklim dan pemanasan global.contohnya banyak embung di sekitar masjid
Dengan demikian, Â Masjid dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk memakmurkan masjid dan sekaligus juga lingkungan, Wallahu A'lam.
 Â