Kami (selalu) menemukan kejanggalan pada Seleksi Nasional CPNS untuk formasi Pranata Laboratorium Kesehatan, termasuk pada Seleksi Nasional CPNS tahun 2014 ini. Seyogianya, formasi ini untuk diisi oleh seorang yang berprofesi sebagai Analis Kesehatan. Namun, kesempatan untuk mengisi jabatan ini malah diberikan kepada lulusan Ilmu Kimia, Analis Kimia, Kesehatan Masyarakat, atau bahkan Farmasi. Kesalahan seperti ini sering terjadi dan sangat merugikan profesi kami.
- Mari lihat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara NOMOR : PER/08/M.PAN/3/2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya. Dijelaskan bahwa Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan, pada laboratorium kesehatan.
- Laboratorium Kesehatan yang dimaksud adalah unit kerja yang mempunyai fungsi dan tugas pelayanan laboratorium kesehatan secara menyeluruh meliputi salah satu atau lebih bidang pelayanan yang terdiri dari bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.
- Adapun KEPMENKES RI NOMOR 370/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan, dijelaskan bahwa kualifikasi pendidikan untuk profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah lulusan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Analis Kesehatan (AAK) atau Akademi Analis Medis (AAM) atau Pendidikan Ahli Madya Analis Kesehatan (PAM-AK) atau lulusan Pendidikan Tinggi yang berkaitan langsung dengan laboratorium kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL