Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak dalam Pidana Khusus Narkotika

8 April 2022   16:36 Diperbarui: 8 April 2022   16:37 361 0
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Kemudian untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Dan Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh anak dalam arti kenakalan anak (Juvenile Delinquency) adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan disadari oleh anak itu sendiri bahwa perbuatannya tersebut dapat dikenai sanksi atau hukuman (pidana).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun