Pernikahan dini merupakan masalah serius yang masih marak terjadi di Indonesia saat ini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang usianya dibawah 18 tahun yang dimana secara fisik, mental, dan sosial belum siap untuk membangun rumah tangga. Pernikahan dini tidak hanya terjadi pada remaja yang telah lulus sekolah, tetapi juga pada mereka yang belum menyelesaikan pendidikan formal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Anak-anak yang menikah dini sering kali kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga terjebak dalam kemiskinan dan ketidak berdayaan.
KEMBALI KE ARTIKEL