Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penipuan dalam Dunia Perbankan

7 Januari 2023   21:29 Diperbarui: 7 Januari 2023   21:30 1267 0

     Kasus penipuan telah menjadi fokus perhatian semua kalangan masyarakat, khususnya kasus pelaporan keuangan yang menimpa baik perusahaan besar maupun kecil. Pelaku penipuan tidak hanya karyawan level atas, tetapi juga menyasar banyak karyawan level bawah. Hal ini tentunya menjadi salah satu hal yang perlu kita ketahui dan pedulikan terhadap lingkungan tempat kita bekerja.
     Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE, 2016), penipuan adalah tindakan ilegal yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu (manipulasi atau misrepresentasi kepada pihak lain), dilakukan di dalam atau di luar organisasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok. langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mengklasifikasikan penipuan menjadi tiga bentuk berdasarkan aktivitas:
1. Penggelapan Aset ( Asset Misappropriation )
      Penggelapan Aset melibatkan penggelapan/pencurian properti atau aset perusahaan atau pihak lain. Ini paling mudah untuk diidentifikasi karena berwujud atau terukur/dapat dihitung (nilai yang ditentukan).
2. Pelaporan yang curang atas laporan keuangan  ( fraudulent financial reporting)
      Pernyataan yang curang melibatkan tindakan pejabat atau direktur perusahaan atau lembaga pemerintah untuk menyembunyikan situasi keuangan yang sebenarnya dengan membuat pengaturan keuangan dalam pengajuan laporan keuangan mereka untuk mendapatkan keuntungan atau, pada akhirnya, sama dengan window dressing.
3. Korupsi ( corruption )
     Jenis penipuan ini paling sulit dideteksi karena melibatkan kerjasama dengan pihak lain, seperti suap dan korupsi, dimana paling banyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan kesadaran akan tata pemerintahan yang baik masih kurang. sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Penipuan seperti ini seringkali luput dari perhatian karena para pihak yang bertindak bersama-sama menikmati keuntungan (mutual simbiosis). Ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan/konflik kepentingan, penyuapan, manfaat ilegal dan pemerasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun