Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator (penengah yang netral). Di dalam menjalankan bisnis seringkali ditemui sengketa dan perselisihan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha atau pelaku usaha dan konsumen, baik sengketa yang terjadi karena wanprestasi atau komplain terkait produk dan layanan itu sendiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL