Selama ini pemerintahan yang dipimpin oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN, menggunakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban atas Pemegang HGB di Atas Tanah Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Bandarlampung sebagai landasan hukum dalam menarik retribusi kepada pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang masa berlakunya sudah habis. Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Mendari No: 188.34/8880/ SJ, tentang Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah yang membatalkan Perwali tersebut, seharusnya pemkot menghentikan penarikan retribusi kepada pemilik HGB dan HPL yang habis masa berlakunya.