Dalam hitungan hari, Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan. Sesuai Keputusan Presiden No. 33 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tanggal 21 November 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional. Oleh sebab itu pada pelaksanaan pilkada serentak tersebut maka semua ASN tidak melaksanakan tugas sebagaimana biasanya namun dalam kondisi libur sebagai bentuk dukungan negara agar pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan khidmat, demokratis dan mencapai tingkat partisipasi yang tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL