Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Hak Dipilih dan Memilih Sebagai Hak Azasi

1 April 2014   22:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:12 3219 0

Salah satu bentuk penyelenggaran sistem politik demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang Luber dan jurdil. Maknanya adalah setiap warga negara yang memiliki hak pilih harus dipastikan dapat menggunakan hak pilih dengan baik dan benar. Karena itu Komisi Pemilihan Umum harus profesional dan mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Paket Politik. Dengan demikian kita sebagai warga negara dapat menjalankan hak dan kewajiban untuk memilih dan dipilih secara demokratis sebagai pemenuhan dari salah satu elemen penting Hak Azasi Manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun