Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Tanah Rakyat Bukan Tanah Taklukkan

2 April 2014   20:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:10 63 0
Pendahuluan

Dalam sejarah tanah di Indonesia tidak dikenal istilah Tanah Taklukkan (Agri Limitati/Lat), melainkan tanah adat atau tanah ulayat, tanah desa dan tanah yang diperoleh dari hibah dan tanah wakaf. Berbeda halnya dengan sejarah Romawi. Pada masa Romawi terjadi persaingan dan permusuhan antara kerajaan-kerajaan Romawi dengan kerajaan Yunani kuno. Sejarah Penaklukan ini sekaligus merubah sejarah hukum, sistem hukum dan hubungan negara dan warga negara di seluruh kekuasaan kekaisaran Romawi.Keberhasilan tentara Romawi menaklukkan kota-kota diluar Roma maka dibangunlan barak tentara, benteng hingga markas militer yang berfungsi untuk perlindungan keamanan dari serangan musuh. Tanah taklukkan inilah yang diadopsi dalam sistem hukum pertanahan di Eropatermasuk tentara Inggris (England) yang juga berhasil menaklukkan tanah-tanah diwilayah kekuasaan kerajaan Denmark dimasa lalu. Kini tanah-tanah Britania Raya hingga kewilayah Irlandia disebut sebagai tanah Taklukkan sehingga menggunakan sistem hukum yang sama dengan Roma.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun