Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ketika Warteg Dilecehkan

17 September 2012   00:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:22 1404 1
Perdebatan sengit terjadi malam tadi, di acara perhelatan "Debat Calon Gubernur DKI Jakarta - Final Round" MetroTV, pukul 19.05 tertanggal 16 September 2012. Perang visi, misi dan program saling digencarkan. Emosi kedua kubu terlihat spontan dan tidak main-main.

Pada saat menanggapi kubu Fauzi Bowo tentang busway, Basuki Tjahaya Purnama menjawab, "...masak project trilyunan ditangani sekelas warteg."

Warteg merupakan warung yang selama ini membantu orang-orang seperti saya di saat istirahat jam kerja. Membantu memulihkan stamina yang juga disesuaikan anggaran yang ada untuk orang-orang yang harus berpikir panjang untuk membeli makanan yang mungkin hanya bisa disentuh uang dan tidak di-reject perut selain perut seorang Ahok.

Warteg banyak memberikan sumbangsih kepada Jakarta meski pajak warteg tidak diberlakukan karena kebijakan tersebut masih dikaji ulang. Namun jika warteg sudah beromzet Rp. 200 juta per tahun atau sekitar 550.000 per hari. Semua yang mengetahui ini harus realistis, pajak pun harus diberlakukan karena omzet tersebut sudah masuk kategori restoran.

Peran warteg sangat berarti kehadirannya bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dan pemerintah provinsi tentunya (bagi warteg yang sudah diberikan kesempatan untuk tumbuh lebih besar). Perannya tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi oleh orang sekelas Ahok.

Kantor saya berada di Jelambar, Grogol, Jakarta Barat. Sering kali, etnis Tionghoa membeli makanan di warteg / Warung Tegal. Warteg yang sering saya kunjungi, makanannya enak dan tersaji dengan baik dan bersih. Apakah di Bangka Belitung tidak ada warung makan seperti Warteg? Warteg yang saya sering kunjungi ini sering didatangi orang-orang kantor yang berada di sekelilingnya. Tidak ada rasa yang aneh dan tidak menjijikkan, bagaimana cara Ahok menempatkan kelas warteg adalah kelas paling bawah?

Jokowi juga pernah menggembar-gemborkan bahwa pajak warteg adalah tidak prorakyat. Namun jika ditelaah dengan cermat. Pengusaha akan semena-mena jika usahanya berpenghasilan di atas Rp. 200 juta/tahun tapi tidak membayar pajak. Warteg yang hanya berpenghasilan Rp.200 juta ke atas yang dikenakan pajak restoran yang diatur dalam Peraturan daerah No. 11 tahun 2011 yang diberlakukan awal Januari 2012. Sumber

Jelas. Warteg yang belum berpenghasilan di atas Rp. 200 juta tidak dikenakan. Sehingga memberikan kesempatan kepada pengusaha warteg yang baru merintis usahanya untuk terus tumbuh dan berkembang di ranah Ibukota. Bahkan pengusaha warteg pun diberikan kesempatan untuk mendapat bantuan pinjaman dari PPMK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) dan KJK-PEMK (Koperasi Jasa Keuangan - Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan). Sumber

Saya berharap, Ahok meminta maaf kepada pengusaha Warteg di Jakarta. Warteg tidak seburuk dan tidak serendah pandangan Anda. Anda harus membuka mata lebar-lebar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun