Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Analisis Politik Kebijakan Energi Surya

19 April 2023   18:22 Diperbarui: 12 Mei 2023   13:24 126 0
Diterbitkannya Permen ESDM nomor 49 Tahun 2018 jo. 13 Tahun 2019 tentang Penggunaan sistem tenaga surya atap oleh konsumen PT PLN Persero, mengisyaratkan kepada kita semua baik perusahaan swasta, BUMN dan masyarakat umum untuk beralih mengunakan energi surya. Secara politik pemanfaatan energi surya sebagai penyeimbang energi fosil yang selama ini digunakan. Energi fosil sangat menguras APBN karena masih mengimpor minyak dan mensubsidi harga minyak ke masyarakat umum. Diharapkan energi surya dapat meningkatkan pendapatan surplus APBN, mendukung gerakan green energy yaitu mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca, Kemudian kekayaan alam yang melimpah mineral bebatuan seperti nikel, lithium, graphite sebagai bahan dasar beterai peyimpanan listrik dan mineral perovskite untuk penel surya dapat dijadikan alternatif selain energi fosil. Sehingga bahan mineral tersebut jangan diekspor untuk kepentingan negara luar terus tetapi juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan energi bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan Peralihan energi fosil ke energi surya untuk kepentingan kita bersama, masyarakat umum, investor perusahaan swasta dan pemerintah sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap krisis energi kedepannya terutama bagi generasi penerus anak cucu kita. Dampaknya terhadap pertahanan negara dan kebutuhan militer yaitu mengurangi resiko ganguan pasokan energi yang disebabkan kebijakan internasional. Memotivasi Pengembangan teknologi tenaga surya untuk kebutuhan militer, saat ini beberapa jenis kendaraan militer bisa dilakukan secara hybrid sebagai sumber energi tambahan atau cadangan. Sedangkan hasil efesiensi energi fosil dapat digunakan untuk meningkatkan pertahanan negara dimana kebutuhan bahan bakar kendaraan tempur militer hanya cocok menggunakan energi fosil. Dengan demikian Pemerintah harus merangsang pertumbuhan sistem tenaga surya atap, mempromosikan kepada masyarakat umum dan mewajibkan hybrid instalasi gedung pemerintahan untuk aktivitas kerja sehari-hari.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun