Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Multi Persepsi dan Klarifikasi Permendikbudristek No.30 Tahun 2021

14 November 2021   21:40 Diperbarui: 14 November 2021   21:59 229 1
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 terus menuai polemik. Tidak berbeda dengan peraturan-peraturan sebelumnya yang pernah dikeluarkan Mendikbud, peraturan ini pun menimbulkan multi persepsi dan terjebak pada pro kontra dari berbagai kalangan. Sebelumnya masih ingat dalam memori kita lahirnya SE (surat edaran) Mendikbud No. 1 tahun 2021 yang diluncurkan 1 Februari 2021 juga mengalami reaksi yang sama dari masyarakat luas. SE berisi mengenai peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19). Khusus terkait peniadaan UN sampai sekarang masih menuai polemik karena dianggap ada kecacatan hukum yang mendasarinya. Kedudukan UN diatur dalam sebuah Undang-Undang namun dalam perjalanannya dapat dihentikan oleh sebuah surat edaran menteri. Beberapa ahli yang berpendapat peniadaan UN ini harusnya kembali diatur oleh produk hukum yang sama (yaitu setara UU) dan bukan produk hukum dibawahnya seperti surat edaran menteri tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun