Jika DPR-RI mempunyai fungsi dalam menyusun dan mengsahkan undang-undang, mempertimbangkan usul undang-undang yang di sampaikan oleh pemerintah dan mendengarkan aspirasi masyarakat, dll. Terkhususnya lembaga lain yang mempunyai fungsi sama dengan DPR-RI dalam mendengarkan aspirasi rakyat dan kemudian mencarikan solusinya adalah DPD-RI. Meskipun saat sekarang ini masyarakat Indonesia masih belum mengenal dan mendengar apa yang disampaikan oleh lembaga DPD-RI atau biasa disingkat Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL