Lahirnya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa angin segar dan merupakan awal yang menggembirakan bagi desa untuk melaksanakan pembangunan desa secara nyata dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Undang–Undang Desa memberikan harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan rantai birokrasi yang lebih singkat.
KEMBALI KE ARTIKEL