Layaknya Tindakan bullying pada umumnya, cyberbullying tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, begitu juga anak kecil. Dalam hal ini Tim II KKN Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi pencegahan Tindakan cyberbullying pada siswa SD Muhammadiyah Margomulyo sebagai bentuk pengejawantahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tujuan mengedukasi para siswa-siswi mengenai jeratan hukuman yang dapat dikenakan jika melakukan tindakan cyberbullying. Selain itu, menginformasikan payung hukum bagi para korban yang terkena tindakan cyberbullying.