Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hak Presiden yang Diragukan

9 Juni 2012   17:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:11 343 0

Pada bulan Mei 2012, media masa di Indonesia sangat gencar memberitakan persoalan pemberian grasi pada terpidana Corbi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pertukaran terpidana yang antara Indonesia dengan Australia yang pertama diberitakan sebagai alasan pemberian Grasi tersebut. Pengacara, Praktisi Hukum LSM, anggota DPR langsung angkat bicara mengenai pemberian grasi tersebut, tentunya dari semua tanggapan tersebut ada yang kontra tetapi juga ada yang pro. Dalam hal ini banyak pihak yang kontra dari pada pro dengan keputusan presiden tersebut, alasan yang paling masuk akal dan dibesar-besarkan oleh pihak yang kontra adalah “keputusan presiden dengan pemberian grasi pada terpidana kasusu narkotika tidak sesuai dengan amanan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun