Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses perhitungan suara dalam pemilu. Aplikasi ini memungkinkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui versi mobile, sementara versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi. Sirekap dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu, memastikan efisiensi waktu, dan meminimalkan kesalahan perhitungan suara.
KEMBALI KE ARTIKEL