Administrasi pertanahan yang baik merupakan suatu keniscayaan bagi suatu negara untuk dapat melakukan pembangunan berkelanjutan. Pendaftaran tanah yang mengadministrasikan hak-hak di atas tanah merupakan pilar penting dalam administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah, disamping mengurangi konflik dan sengketa atas tanah juga menjadikan tanah memiliki perannya sebagai aset. Dengan pendafaran tanah, maka setiap bidang tanah menjadi aset yang formal sehingga pemegang hak atas tanah memiliki akses ke sumber-sumber perekonomian.
KEMBALI KE ARTIKEL