Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah suatu upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL