Karangploso - Kelompok 03 Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya (UB) yang dibimbing oleh Neza Fadia Rayesa, S.TP, M.Sc. selaku Dosen Pembimbing Lapangan, mengadakan penyuluhan legalitas usaha di Dusun Suwaluhan, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penyuluhan ini diakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjamin legalitas usahanya. Penyuluhan ini dilakukan secara
 door to door yakni dengan mengunjungi lokasi usaha ataupun tempat tinggal pelaku usaha. Adapun waktu pelaksanaan dari kegiatan ini ialah fleksibel yang mana terbagi pada beberapa hari pada rentang pelaksanaan MMD UB 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL