Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Setelah Vonis Buni Yani: Memilih Menolak, Sinis, atau Tidak?

15 November 2017   12:47 Diperbarui: 15 November 2017   13:27 698 0
"Buni dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebar ujaran kebencian dan mengedit isi video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun