Setelah Vonis Buni Yani: Memilih Menolak, Sinis, atau Tidak?
15 November 2017 12:47Diperbarui: 15 November 2017 13:276980
"Buni dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebar ujaran kebencian dan mengedit isi video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.