Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit kendaraan bermotor bernomor polisi B 6623 BWD dan motor merek Nouvo warna Hitam B 6747 FCF milik pelaku dan satu unit motor Honda Beat warna Hitam B 6402 VPZ hasil kejahatan. Tiga buah handphone, dan senjata tajam jenis samurai dan parang yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ciledug dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
KEMBALI KE ARTIKEL