Setelah disahkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, diharapkan pada tahun 2022 seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di provinsi tersebut sudah beralih dan menerapkan sistem Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
KEMBALI KE ARTIKEL