Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024, komisi pemilihan umum (KPU) RI telah mengidentifikasi terdapat 37 daerah di Indonesia yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Jika dalam Pilkada biasanya terdapat dua atau lebih pasangan calon, namun pada Pilkada tahun ini banyak daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Pasangan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Â
KEMBALI KE ARTIKEL