Jika berencana untuk memulai usaha, paling tidak teman-teman harus memilih bentuk usaha yang tepat dan cocok untuk kebutuhan bisnis. Ada dua jenis bentuk usaha yang paling umum di Indonesia, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Artikel ini akan memberikan perbandingan antara PT dan CV, serta tips menentukan menentukan bentuk usaha yang lebih cocok berdasarkan kebutuhan bisnis teman-teman sekalian.
KEMBALI KE ARTIKEL