Perkembangan teknologi informasi telah mengubah dinamika interaksi sosial, termasuk dalam bidang penegakan hukum. Netizenship, atau kewargaan digital, merujuk pada peran aktif individu di dunia maya dalam mempengaruhi opini publik dan proses hukum. Melalui media sosial, netizen dapat berpartisipasi dalam mengawasi, mengkritisi, dan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
KEMBALI KE ARTIKEL