Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kenaikan PPN 11% Memengaruhi Pola Konsumtif Masyarakat

8 Juni 2022   16:43 Diperbarui: 8 Juni 2022   16:49 844 4
Ketika kita melakukan sebuah transaksi seperti berbelanja di mall ketika kita membayar di kasir dan tentunya akan diberikan struk pembelian. Nah, biasanya dalam struk pembelian tersebut akan tertulis nilai tarif PPN yang menambah biaya dari total belanja kita dengan tarif PPN yang sudah ditentukan. Nah, itu merupakan salah satu jenis pajak yang pungutannya dikenakan pada sebuah transaksi barang atau jasa yang dikenai pajak. Akan tetapi, pada pajak ini bersifat tidak langsung, objektif, dan non kumulatif yang artinya pembayaran pajak tidak dibebankan kepada pengusaha atau penjual melainkan tarif pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir atau si pembeli. Jadi, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibebankan kepada pihak ketiga atau biasa disebut konsumen akhir/pembeli yang membeli barang kena pajak atau jasa kena pajak. Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun