Modus Oknum Pengusaha Perkebunan Sawit dalam Menggelapkan Pajak
19 November 2020 12:23Diperbarui: 19 November 2020 12:32874
Bangka - Kenapa para oknum pengusaha perkebunan sawit yang mempunyai perkebunan sawit yang sudah berjumlah ratusan hektar enggan mengurus IUP nya ? karena apabila IUP nya tersebut diterbitkan maka banyak kewajiban-kewajiban yang akan timbul dan mereka ingin menghindari kewajiban-kewajiban tersebut. seperti Pajak HGU, PPN 10%, kewajiban membangun perkebunan plasma apabila sudah di atas 250 hektar dan lain-lainya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.