Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Kebenaran Tidak Bisa Diadili, Bank Centris Mencari Keadilan

13 Agustus 2024   15:25 Diperbarui: 13 Agustus 2024   15:43 37 0
Suasana pagi (12/8) kemarin, rumah kediaman Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, sudah  ramai orang. Tampak di halaman dalam depan rumah Andri, di komplek perumahan Intercon, Kebon Jeruk Jakarta Barat, sejumlah jurnalis meriung di kursi dan meja kayu bulat.

Para jurnalis dari beragam media ini, tengah menanti adanya rencana penyitaan rumah milik Justina Elawitachya, istri dari Andri Tedjadharma, oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Suasana pagi semakin ramai, ketika Ketua DPR-RI periode 2009-2014, Marzuki Alie, dan ekonom senior Faisal Basri, datang dalam waktu hampir bersamaan. Mereka ini sahabat Andri Tedjadharma. Dalam dua tahun terakhir, Marzuki Alie dan Faisal Basri, cukup lantang menyuarakan kezaliman yang dilakukan pemerintah terhadap Andri Tedjadharma.

Marzuki Alie menegaskan, Andri Tedjadharma bukan obligor BLBI. Andri dan Bank Centris miliknya tidak pernah menerima dana BLBI. Ini telah terbukti di PN Jakarta Selatan, tahun 2000, berdasarkan bukti-bukti dari BPPN sendiri yang sudah disahkan majelis hakim. "Ini kebenaran. Dan, kebenaran tidak bisa diadili," ujarnya.

Marzuki mencontohkan, sudah jelas dua kali dua adalah empat. Jika itu diadili, maka dua kali dua bisa enam, bisa lima, atau bisa tiga. Tergantung hakim yang memutuskan. "Dan, kita tahu bagaimana permainan hukum di Indonesia. Itu yang saya khawatir," jelas Marzuki Alie.

Oleh karena itu, ia berharap, penyelesaian Bank Centris Internasional dalam pusaran BLBI 1998 dapat diselesaikan dengan dialog. Musyawarah dan mufakat. "Jangan sampai kasus ini dibawa ke lembaga internasional," tuturnya. Ia khawatir, persoalan akan dapat mencoreng Indonesia di mata dunia internasional.

Hal senada dilontarkan Faisal Basri. Faisal  yang mengenakan kemeja biru gelap lengan pendek dan bertopi abu-abu ini, juga mengatakan, pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap warganya. "Saya melihat kekuasaan yang main. Hukum ditabrak begitu saja. Tindakan Satgas sembrono. Ini pemerintah sudah zalim. Dan kita tidak bisa membiarkan kezaliman terjadi," tegas Faisal.

Hingga sore hari, rencana adanya penyitaan tidak terjadi. Tidak ada kabar pembatalan rencana. Penulis yang melihat sosok Andri Tedjadharma terduduk di bangku depan meja bulat, tampak letih. Kata-kata yang keluar dari mulutnya menyiratkan emosi yang dalam atas tindakan dan kelakuan pemerintah.

Penulis cuma bisa membatin: kok bisa, pemerintah memperlakukan seorang warganya, sedemikian rupa zalim. Padahal, sosok Andri Tedjadharma yang penulis lihat, amat bijaksana. Ia tidak mencari kesalahan dan menyalahkan siapapun. Dia hanya menyampaikan kebenaran.

Seperti halnya Marzuki Alie dan Faisal Basri, penulis mencoba membantu Andri Tedjadharma untuk menyampaikan kebenaran itu. Seperti tertuang dalam surat terbuka Bank Centris di bawah ini.

*"Surat Terbuka Bank Centris: Kami Bukan Obligor BLBI Karena Tidak Pernah Menerima Dana Rp 1 Pun"*

Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris, menulis surat terbuka ini untuk para sahabat dan seluruh rakyat Indonesia, sebagai jawaban atas tudingan yang menyebut dirinya menerima BLBI dan menjadi obligor sejak 1998 silam.

*Dengan hormat,*

Melalui surat ini, kami akan menjelaskan keberadaan dan status kami sebagai berikut:

*Keberadaan Pengurus PT. Bank Centris International*

- Direktur Utama, Suharyanto Harsono, telah meninggal dunia.
- Komisaris Utama, Mayjen (Purn) Kem Kem Ahmad Baasar, telah meninggal dunia.
- Komisaris, Prasetyo Utomo, tidak diketahui keberadaannya dan statusnya.
- Komisaris, Andri Tedjadharma, masih hidup pada usia 67 tahun, namun dalam kondisi sakit permanen: PPOK/COPD (sebagian paru-paru mati permanen), dan fatty liver, sehingga tidak mampu berjalan. Namun, otak, pikiran, dan daya ingatnya masih prima.
- Hampir semua pengurus PT. Centris Mekar Lestari telah meninggal dunia, dan perusahaan ini sendiri sudah tidak aktif.

*Status PT. Bank Centris International*

Mengawali surat terbuka ini, Kami harus menegaskan bahwa PT. Bank Centris International bukan obligor BLBI. Bukan penanggung utang negara seperti yang selama ini dituduhkan. Kami mengangkat sumpah:

"Demi Tuhan Yang Maha Esa, PT Bank Centris Internasional tidak pernah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. Ini berdasarkan bukti-bukti dari BPPN sendiri, ketika BPPN menggugat kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Bukti-bukti itu telah disahkan majelis hakim."

"Demi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, PT Bank Centris Internasional hanya menyampaikan kebenaran. Tidak mencari kesalahan dan menyalahkan pihak  maupun lembaga mana pun."

Pada 31 Desember 1997, ketika banyak bank bersaldo merah dan menerima BLBI, PT. Bank Centris International bersaldo biru dan tidak menerima apapun dari Bank Indonesia.

Oleh karena itu, kami sangat kecewa disebut sebagai obligor BLBI dan diumumkan ke masyarakat sebagai pihak yang dianggap memiliki utang kepada negara, tanpa bukti yang jelas.

Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi tahun 2021, mungkin belum sepenuhnya memahami urusan antara pemerintah (Bank Indonesia, BPPN, Kejagung Pidsus, Kejagung Datun, BPK, BPKP) dengan PT. Bank Centris International. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan status PT. Bank Centris International saat ini sebagai berikut:

1. *Perjanjian dengan Bank Indonesia:* Bank Centris telah menandatangani akta No. 75 tanggal 17 Oktober 1997 dan akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998 untuk menerima sejumlah uang sebesar Rp 490 miliar rupiah dari Bank Indonesia, termasuk bunga diskonto 27% per tahun yang telah dibayar di muka sebesar 99 miliar rupiah, dengan masa perjanjian berakhir pada 26 Desember 1998.

2. *Jaminan kepada Bank Indonesia:* Bank Centris telah menyerahkan jaminan berupa tanah bersertifikat seluas 452 hektar milik PT. Varia IndoPermai, yang telah dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 (Hipotik) atas nama Bank Indonesia pada 30 Oktober 1997 di Kantor BPN Cianjur.

3. *Pembekuan Bank Secara Sepihak:* Pada 4 April 1998, Bank Centris dipanggil ke Gedung Bank Indonesia dan diumumkan bahwa 6 bank, termasuk Bank Centris, dibekukan berdasarkan SK No. 15/BPPN/1998, sebelum perjanjian kredit berakhir pada 26 Desember 1998. Hingga saat ini, SK tersebut tidak pernah diperlihatkan atau diserahkan kepada kami, bahkan Ketua BPPN Edwin Gerungan menyatakan di persidangan bahwa SK tersebut tidak ada pada BPPN.

4. *Penguasaan Bank oleh BPPN:* Pada 4 April 1998, saat BPPN menguasai Bank Centris, seluruh direksi dan karyawan di kantor pusat dan cabang diminta keluar ruangan secara paksa, kantor disegel, dan semua perangkat disegel. Tidak ada dokumen apapun milik Bank Centris yang diserahkan dengan tanda serah terima dari BPPN. Sejak itu, kami tidak dapat berhubungan dengan siapapun.

5. *Pemindahan Nasabah:* Pemindahan nasabah Bank Centris kepada bank pemerintah juga dilakukan tanpa tanda terima sebagaimana mestinya.

6. *Proses Hukum:* Bank Centris telah digugat oleh BPPN yang diwakili oleh Kejaksaan Agung, dengan hasil sebagai berikut:

   - Gugatan BPPN ditolak di Pengadilan Negeri dengan No. Perkara 350/PDT.G/2000 pada 10 Juli 2000.
   - Banding BPPN tidak dikabulkan di Pengadilan Tinggi dengan No. Perkara 554/PDT/2002/PT DKI pada 4 Juni 2002.
   - BPPN mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Namun, faktanya, berdasarkan surat Mahkamah Agung nomor 3202/PAN/HK.02/11/2002, tanggal 23 November 2022, surat MA nomor 1998/PAN.2/1301 SK/Pers/2022, tanggal 22 Desember 2022, dan nomor 707/PAN.2/282 SK/Pers/2023, tanggal 10 Mei 2023, Mahkamah Agung menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.

7. *Status Bank Centris:* Karena belum ada keputusan dari Mahkamah Agung, Bank Centris berada dalam keadaan status quo. Oleh karena itu, segala tindakan terkait Bank Centris, termasuk penagihan, pengalihan, penjualan, dan lain-lain, adalah tindak pidana.

8. *Tindakan Pihak Lain:* Kami berharap  pemerintah mau menuntaskan persoalan PT Bank Centris Internasional dengan melakukan gelar perkara dan prosesnya  dapat disiarkan langsung di stasiun TV, agar masyarakat mengetahui kebenaran.

9. *Tidak Ada Utang kepada Negara:* Kami tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia, malah sebaliknya, jaminan yang kami berikan harus dikembalikan kepada kami karena hipotik menjadi tidak sah. Oleh karena itu, kami bingung dengan penagihan ini---apa yang harus ditagih?

Karena status PT. Bank Centris International adalah status quo dan penjelasan di atas, kami meminta pemerintah untuk menghentikan segera tindakan penagihan dan penyitaan harta pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional. Tindakan penyitaan harta pribadi ini merupakan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kami berharap pemerintah dapat segera menanggapi surat ini agar kami mengambil sikap tegas.

Mohon maaf atas segala ketidaknyamanan, dan terima kasih atas perhatian pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

*Catatan Tambahan:*

*Akta 46*. Ini adalah akta perjanjian jual beli promes nasabah PT Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia pada 9 Januari 1998. Bank Indonesia berjanji akan memindah bukukan Rp490 milyar promes nasabah Bank Centris itu. Akan tetapi, faktanya, tidak pernah dipindah bukukan atau dibayarkan ke rekening Bank Centris Internasional, melainkan ke rekening rekayasa di Bank Indonesia. Dalam arti lain, Bank Centris Internasional sesungguhnya tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia.

*Akta 39*. Ini adalah akta perjanjian Bank Indonesia dengan BPPN dalam pengalihan hak tagih Bank Centris Internasional. Hak tagih kepada Bank Centris Internasional senilai Rp 629 milyar. Akta 39 ini dibuat pada 22 Februari 1999, tanpa sepengetahuan PT Bank Centris Internasional.

Berdasarkan Akte 39 ini, BPPN menagih Bank Centris Internasional sebesar Rp629 milyar. Namun, terbukti, berdasarkan bukti-bukti dari BPPN di PN Jaksel, dapat diketahui angka sebesar Rp629 milyar itu berasal dari rekening bukan milik Bank Centris Internasional. Melainkan rekening rekayasa di Bank Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun