Perkawinan adalah suatu ikatan yang menimbulkan suatu haak dan kewajiban bagi suami dan istri. Salah satu cara membangun dan menjaga keharmonissan rumah tangga adalah melaksanakan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Keharmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Bila terjadi ketimpangan dimana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban atau sebaliknya niscaya akan tercipta ketidakadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL